LAMPUNG, KOMPAS.TV - Inilah video saat 2 pasangan suami istri tertangkap warga tengah mengedarkan uang palsu di sejumlah warung di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Baca Juga: Hendak Pesta Narkoba Oknum Asn Ditangkap Polisi
Aksi kedua pelaku bernama Ari Setiawan dan Sunita terungkap setelah pemilik warung yang curiga dengan keaslian uang kemudian melaporkanya ke pihak berwajib.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah bertransaksi 3 kali menggunakan uang palsu. Polisi pun melakukan pengembangan dimana pelaku memesan uang palsu tersebut melalui aplikasi pesan singkat telegram senilai Rp1.000.000 dengan harga Rp350.000 rupiah menggunakan metode pembayaran digital.
Tak hanya itu petugas juga mendapati uang palsu senilai Rp4.200.000 yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah.
Kini para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 3 uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.