Kompas TV regional jawa timur

Suami Siri Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 27 Januari 2025, 12:20 WIB
suami-siri-pelaku-mutilasi-wanita-dalam-koper-di-ngawi-jadi-tersangka-terancam-hukuman-mati
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farmansaat merilis pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/12025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan RTH alias A, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial UK di Ngawi, Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka.

Informasi ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025).

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan inisial RTH alias A," kata Farman, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Baca Juga: 6 Fakta Penangkapan Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi: Ditangkap di Madiun, Begini Tampangnya

Dalam kasus tersebut, tersangka yang juga suami siri korban dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3.

"Dengan ancaman hukuman, hukuman mati atau seumur hidup," tegas Kombes Farman.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, RTH alias A dibekuk polisi di Madiun, Jawa Timur. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 24.00 WIB.

RTH alias A merupakan suami siri dari korban.

Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Terus Berlanjut hingga Hari Ini, Sudah Berapa Kilometer?

Kasus mutilasi ini terungkap usai penemuan jenazah dalam kondisi tidak utuh dalam koper di di Ngawi, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (23/1).

Polisi meyakini korban merupakan warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar bernama UK (29).

Jenazah UK ditemukan dalam kondisi tidak utuh, yakni sudah termutilasi tanpa kepala dan kaki. Kedua bagian tubuh itu akhirnya ditemukan dalam tempat terpisah.

Pada Minggu (26/1) polisi berhasil menemukan bagian tubuh korban yakni kepala dan kaki di lokasi berbeda pada pada hari tersebut.

Di mana potongan kepala manusia yang diduga milik korban ditemukan di Trenggalek.

Sementara potongan kaki kanan dan kiri manusia yang juga diduga milik korban ditemukan di Desa Sampung, Kabupaten Ponorogo.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x