Kompas TV regional jabodetabek

KKP Jadwalkan Pemeriksaan PT TRPN terkait Pagar Laut di Bekasi pada Awal Februari

Kompas.tv - 25 Januari 2025, 18:50 WIB
kkp-jadwalkan-pemeriksaan-pt-trpn-terkait-pagar-laut-di-bekasi-pada-awal-februari
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang ada di pesisir utara Kebupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) (Sumber: KOMPAS.com/AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadwalkan pemeriksaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada awal Februari 2025, berkaitan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto dalam keterangan pers, Sabtu (25/1/2025), menyebut pemeriksaan akan dilakukan setelah KKP menyelesaikan validasi lapangan.

“KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025,” kata dia, dikutip Kompas.com.

Pemeriksaan tersebut, kata dia,  bertujuan untuk memverifikasi luas area dan menentukan potensi sanksi administrasi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Baru Pagar Laut Bekasi: Dedi Mulyadi Minta Segera Dibongkar dan Respons PT TRPN

“Dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda,” tutur Doni.

Sebelumnya, PT TRPN melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mengakui telah melanggar aturan sejak awal membangun pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya.

Ia menyampaikan hal itu saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mendatangi area pagar laut, Jumat (24/1/2025).

"Ini memang bahasanya melanggar undang-undang. Memang kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang," kata Deolipa, Jumat.

Meski demikian, Deolipa menyebut pihak perusahaan sejak awal telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP untuk mendirikan pagar laut di Bekasi.

Namun, syarat untuk pengajuan izin tersebut belum terpenuhi, sehingga KKP menolaknya. Meski ditolak, pihak perusahaan tetap membangun pagar laut di Bekasi dengan berpatokan pada kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

KKP kemudian mengambil tindakan penyegelan terhadap area pagar laut mereka pada 15 Januari 2025.

Diketahui, PT TRPN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar pada Juni 2023.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Pembuatan Pagar Laut di Bekasi Melanggar Undang-Undang

Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter.

Nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp200 miliar.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x