MALANG, KOMPAS.TV-Sebelum juru sita mengosongkan rumah di Perumahan Permata Jingga, termohon meminta kepada pemohon dan panitera Pengadilan Negeri Malang untuk menunda eksekusi. Meski terjadi argumen antara kedua belah pihak, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar.
Satu per satu, perabot dan barang-barang yang ada di dalam rumah dikeluarkan oleh juru angkut. Ramli Hidayat, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh pemohon.
Menurut Ramli Hidayat, termohon sempat meminta waktu untuk mengosongkan rumahnya sendiri, namun permintaan tersebut ditolak oleh pemohon eksekusi.
"Termohon meminta waktu satu minggu untuk mengeluarkan sendiri barang barang di rumah ini namun sebelum pelaksanaan eksekusi ini kan sudah banyak tahapan yang dilalui," Terang Ramli Hidayat.
Selanjutnya, barang dan perabot yang dikeluarkan akan dibawa ke lokasi di Sawojajar, Kota Malang, untuk penampungan sementara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.