JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini perlu ditegakkan karena di Pemprov DKI jumlah ASN cukup banyak.
Sehingga, Perda ini akan mengatur secara keras dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Baca Juga: Analisis Pakar Adi Prayitno soal PDIP 'Mendekat' ke Pemerintahan Prabowo, Butuh Bantuan?
Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI, Chaidir di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/1/2025) mengutip Wartakotalive.
"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Chaidir.
Aturan soal poligami
Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Syarat pemberian izin poligami
Namun, pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syaratnya:
Baca Juga: Komentar Istana soal Kasus Siswa SDN Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis
Larangan pemberian Izin
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.