Kompas TV regional jabodetabek

Aturan Pergub DKI, Ini Syarat dan Larangan ASN Jakarta Boleh Poligami

Kompas.tv - 18 Januari 2025, 10:05 WIB
aturan-pergub-dki-ini-syarat-dan-larangan-asn-jakarta-boleh-poligami
Ilustrasi poligami (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini perlu ditegakkan karena di Pemprov DKI jumlah ASN cukup banyak.

Sehingga, Perda ini akan mengatur secara keras dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Baca Juga: Analisis Pakar Adi Prayitno soal PDIP 'Mendekat' ke Pemerintahan Prabowo, Butuh Bantuan?

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI, Chaidir di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/1/2025) mengutip Wartakotalive.

"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Chaidir.

Aturan soal poligami

Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Syarat pemberian izin poligami

Namun, pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syaratnya:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Baca Juga: Komentar Istana soal Kasus Siswa SDN Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis

Larangan pemberian Izin

  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
  • Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x