Kompas TV regional bali nusa tenggara

Agus Pemuda Difabel Ingin Jadi Tahanan Rumah, Merasa Tak Nyaman di Lapas

Kompas.tv - 16 Januari 2025, 20:10 WIB
agus-pemuda-difabel-ingin-jadi-tahanan-rumah-merasa-tak-nyaman-di-lapas
IWAS alias AB, pemuda difabel yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap belasan wanita di Mataram, NTB, dalam pelaksanaan rekonstruksi, Rabu (11/12/2024). (Sumber: Tribunlombok.com/Robby Firmansyah)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TVAgus alias IWAS, pemuda difabel yang jadi terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB, mengajukan pengalihan status penahanan. Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya.

"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota, hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," kata kuasa hukum Agus, Ainuddin, Kamis (16/1/2025), dilansir Tribun Lombok.

Dia mengatakan permohonan pengalihan status penahanan diajukan lantaran kliennya merasa tak nyaman ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Hal itu karena kliennya tidak bisa jauh dan selalu bergantung kepada orang tuanya.

"Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan," ungkapnya.

Baca Juga: Agus Pemuda Difabel Resmi Ditahan terkait Kasus Pelecehan Seksual, Sempat Teriak Histeris

Sementara kuasa hukum Agus lainnya, Donny A Sheyoputra menuturkan, kliennya selama berada di tahanan mengalami perundungan atau bullying.

"Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan," ujarnya usai sidang perdana Agus di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Bahkan Agus, kata ia, juga mendapat ancaman saat di tahanan. Selain itu, ia menyebut kliennya tak mendapatkan fasilitas yang memadai di tahanan.

"Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa terkait Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Pemuda Difabel di NTB

Diberitakan sebelumnya, Agus resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis, 9 Januari 2025.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menekankan, penahanan Agus telah sesuai dengan prosedur hukum.

Ia memastikan ruang tahanan Agus disiapkan secara khusus bagi penyandang disabilitas. Ia juga mengatakan Agus akan mendapatkan tenaga pendamping.


 




Sumber : Kompas TV/Tribun Lombok/Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x