Kompas TV regional berita daerah

Dugaan Ujaran Kebencian, Tiktokers @Kusumasaid Dipolisikan

Kompas.tv - 15 Januari 2025, 13:23 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Buntut dari postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan menilai buruk tentang islam serta pondok pesantren, seorang tiktoker @kusumasaid dilaporkan ke polisi oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Lampung.

Baca Juga: Kesal Selalu Dihina, Anak Di Bawah Umur Bunuh Pria Remaja

Ismail Zulkarnain Ketua FKPP Bandar Lampung mengatakan bahwa postingan di akun Tiktok milik @kusumasaid tersebut berisi tuduhan menyerang dan menghujat islam yang membuat stigma negatif terhadap pondok pesantren.

Ia bersama pengurus forum komunikasi pondok pesantren Bandar Lampung melaporkan tiktokers @kusumasaid ke mabes polri dan berharap bisa segera ditindak lanjuti.

Pemilik akun Tiktok @kusumasaid dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang  menyebarkan informasi yang bersifat provokatif seperti: ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan, dan bisa terancam hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x