JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewasa ini, pagar laut yang ditemukan di daerah pesisir utara Tangerang, Banten menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, apabila tidak memiliki KKPRL, kegiatan ini akan dianggap ilegal karena tidak sesuai aturan.
Dilansir Instagram Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, @kkpgoid, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan dokumen kesesuaian antarrencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
KKPRL menjadi persyaratan dasar yang wajib dimiliki pelaku kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap paling singkat 30 hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha.
Baca Juga: Manajemen PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut dari Bambu di Perairan Tangerang
Adapun secara lebih rinci, KKPRL wajib dimiliki oleh:
1. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut dari perairan pesisir
2. Orang perseorangan warga negara Indonesia atau koperasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan koperasi yang dibentuk oleh masyarakat yang mengajukan pemanfaatan ruang laut.
3. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Baca Juga: Respons Walhi Terkait Pagar Laut di Tangerang: Tidak Mungkin Pemerintah Tidah Tahu
KKPRL penting sebagai legalitas bagi kegiatan pemanfaatan ruang laut, kepentingan publik, mencegah konflik pemanfaatan ruang laut, serta mendukung keseimbangan ekologi dan ekonomi dalam kerangka ekonomi biru.
Selain itu, KKPRL juga membantu mewujudkan pengelolaan laut yang berkelanjutan.
Adapun jika ada pihak yang memanfaatkan ruang laut tanpa memiliki KKPRL, ia akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha, dan/atau denda administratif.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Instagram Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.