Kompas TV regional jabodetabek

Wajib Dimiliki jika Ingin Manfaatkan Ruang Laut, tapi Pahami Dulu KKPRL Ini

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 06:30 WIB
wajib-dimiliki-jika-ingin-manfaatkan-ruang-laut-tapi-pahami-dulu-kkprl-ini
Ilustrasi. Pantai timur Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/11/2024). (Sumber: Kompas.tv/Vyara)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewasa ini, pagar laut yang ditemukan di daerah pesisir utara Tangerang, Banten menjadi perbincangan hangat. 

Pasalnya, apabila tidak memiliki KKPRL, kegiatan ini akan dianggap ilegal karena tidak sesuai aturan.

Lantas apa itu KKPRL?

Dilansir Instagram Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, @kkpgoid, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (KKPRL) merupakan dokumen kesesuaian antarrencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.  

KKPRL menjadi persyaratan dasar yang wajib dimiliki pelaku kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap paling singkat 30 hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha. 

Baca Juga: Manajemen PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut dari Bambu di Perairan Tangerang

Adapun secara lebih rinci, KKPRL wajib dimiliki oleh:

1. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut dari perairan pesisir 

2. Orang perseorangan warga negara Indonesia atau koperasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan koperasi yang dibentuk oleh masyarakat yang mengajukan pemanfaatan ruang laut. 

3. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 

Baca Juga: Respons Walhi Terkait Pagar Laut di Tangerang: Tidak Mungkin Pemerintah Tidah Tahu

KKPRL penting sebagai legalitas bagi kegiatan pemanfaatan ruang laut, kepentingan publik, mencegah konflik pemanfaatan ruang laut, serta mendukung keseimbangan ekologi dan ekonomi dalam kerangka ekonomi biru. 

Selain itu, KKPRL juga membantu mewujudkan pengelolaan laut yang berkelanjutan. 

Adapun jika ada pihak yang memanfaatkan ruang laut tanpa memiliki KKPRL, ia akan dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha, dan/atau denda administratif. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Instagram Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x