JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (6/1/2025). Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diumumkan bahwa layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir dari Antara, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta dengan lokasi yang strategis. Di wilayah Jakarta Timur, masyarakat bisa mengakses layanan di Mall Grand Cakung. Untuk area Jakarta Utara, layanan tersedia di LTC Glodok.
Warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata, sementara di Jakarta Barat berlokasi di Mall Citraland. Lokasi terakhir berada di Jakarta Pusat, tepatnya di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: KPU Jakarta: Pramono-Rano Akan Ditetapkan 9 Januari 2025, Pelantikan Dijadwalkan 7 Februari
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Bagi pemegang SIM yang telah melewati masa berlakunya, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa dokumen persyaratan berupa SIM yang akan diperpanjang dan KTP yang masih berlaku, masing-masing dilengkapi dengan fotokopinya.
Setiba di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani serangkaian tes, meliputi tes kesehatan dan tes psikologi.
Khusus untuk pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini mengingat SIM B diperuntukkan khusus bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Lokasi Layanan:
Baca Juga: Libur Panjang Nataru Berakhir, 44.000 Lebih Penumpang Tiba di Stasiun Daop 1 Jakarta
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di lingkungan Polri:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.