KOMPAS.TV - CV Yasindo Multi Pratama, perusahaan pengangkut zat kimia, telah melakukan proses ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh kebocoran truk di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kejadian ini berdampak pada 1.800 kendaraan, yang kini telah menerima kompensasi. Ganti rugi untuk kerusakan ringan sebesar Rp 300.000, sementara untuk kerusakan berat, ganti rugi mencapai 80% dari biaya servis kendaraan.
Perwakilan perusahaan, Samsul Bahri Amboday, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan memastikan bahwa insiden ini sesuai dengan prosedur operasional perusahaan dalam pengangkutan zat kimia.
Sementara itu, Satlantas Polres Cimahi telah memeriksa 15 saksi dalam penyidikan kebocoran truk. Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, IPDA Bayu Subakti, menjelaskan bahwa dugaan awal kebocoran disebabkan oleh pipa di bawah tangki truk.
Selain zat kimia soda api, ditemukan tiga bahan kimia lain, yaitu Ammonium Thiocynate, Hidrogen Peroksida, dan Natrium Nitratr.
Unit Kimia Biologi Radioaktif Nuklir telah mengambil sampel untuk analisis lebih lanjut.
Polres Cimahi telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan, dan sopir truk yang terlibat saat ini berstatus sebagai saksi dan dikenakan kewajiban lapor.
#kebocoran #kimia
Baca Juga: Jalan Trans Flores di Blawuk Sikka Ambles, Sejumlah Kendaraan Tertahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.