LAMPUNG, KOMPAS.TV - Anggota tim tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Lampung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan senjata api ilegal.
Baca Juga: Pasar Ikan Ramai Diserbu Pembeli Jelang Malam Tahun Baru
Dari rumah yang berlokasi di Kampung Karang Indah Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api rakitan serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi senjata api.
Selain itu pemilik rumah berinsial BD juga ikut diamankan dan ditetapkan sebagi tersangka.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah atas aktivitas di rumah tersangka.
Senjata api rakitan buatan tersangka sejak awal 2024 lalu ini biasa dijual dengan harga 3,5 juta rupiah.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan. Sementara polisi masih mengembangkan kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.