GOWA, KOMPAS.TV - Seorang kakek di Gowa tega menganiaya cucunya hingga meninggal dunia. Korban meninggal setelah dihantam benda tumpul di bagian tubuhnya. Kasus penganiayaan diduga hanya karena masalah sepele.
Kisah hidup ramadhan berakhir sudah. Tubuhnya tak lagi bisa bergerak, nafasnya pun telah terhenti, dan lembaran perjalanannya telah di tutup.
Ramadhan, bocah 6 tahun ini merenggang nyawa. Tubuhnya kecilnya ditemukan warga di sebuah kebun, di dusun kasimburang, desa belapunranga. Parang loe kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, pada 27 desember 2024.
Saat di temukan, tubuh korban penuh luka memar. Polisi yang menerima laporan, melakukan penyelidikan dan menemukan penyebab kematian akibat hantaman benda tumpul. Pengusutuan pun dilakukan, dan polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia, tak lain adalah kakek korban sendiri ber-inisial PM.
Di hadapan penyidik, pria lansia itu menyebut, penganiayaan dilakukan lantaran pelaku kesal, korban terus bermain botol bekas racun.
Potongan kayu kecil serta pakaian korban disita sebagai barang bukti. Smenetara pelaku di tahan di mapolres gowa dan dijerat pasal 80 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Korban pun telah dimakamkan di kecamatan parang loe kabupaten gowa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.