JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf memastikan bahwa belum ada bantuan sosial (bansos) khusus terkait dampak kebijakan kenaikan PPN 12 persen oleh pemerintah.
Meski demikian, Kementerian Sosial telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi hingga pelaksanaan nanti.
Meskipun kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, Kementerian Sosial memastikan belum ada bantuan sosial atau bansos khusus terkait kebijakan tersebut.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengaku telah menyiapkan sejumlah antisipasi terhadap dampak yang mungkin terjadi di masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatra Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumatra Utara pada Senin sore.
Tak mendapatkan respons, mahasiswa masuk ke gedung DPRD dan menyampaikan orasinya.
Massa meminta Presiden Prabowo membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen, karena dinilai akan semakin mempersulit masyarakat.
Pemerintah seharusnya dapat mengoptimalkan pajak dari sektor lain yang belum terlaksana dengan baik, daripada terus-menerus memeras masyarakat dengan menaikkan pajak.
Baca Juga: Jelang Penerapan PPN 12 Persen, Presiden Prabowo Temui Menkeu Sri Mulyani
#bansos #ppn #pajak #mensos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.