Kompas TV regional jawa barat

Korban Perdagangan Orang Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, Muncikari Masih Buron

Kompas.tv - 30 Desember 2024, 18:11 WIB
Penulis : Shinta Milenia

CIANJUR, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Cianjur menangkap seorang pelaku tindak perdagangan orang yang melibatkan warga negara asing, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah vila di kawasan Bogor.

Pelaku DS hanya bisa tertunduk setelah ditangkap karena diduga melakukan tindak perdagangan orang dengan modus menjajakan seorang perempuan kepada warga negara asing di Puncak Bogor.

Kasus ini terungkap setelah korban DR meninggal dunia, diduga akibat overdosis setelah dijual kepada WNA.

Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lain berinisial ARP yang berperan sebagai muncikari.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Semarang Terapkan E-Paspor

#tppo #ilegal #mucikari #kriminal

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x