LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dengan wajah memar, Muslih warga Bandar Lampung tertunduk saat digiring polisi setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Jelajah Wisata Sungai Musi, Dengan Naik ‘’Ketek’’ Palembang
Polisi menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengimingi korban dengan uang serta melakukan pengancaman agar tidak bercerita ke orang tuanya.
Kasus ini berhasil terungkap setelah seorang warga merekam aksi pelaku terhadap korban dan melaporkannya.
Kepada awak media pelaku mengakui perbuatanya sebanyak 4 kali terhadap korban.
Pelaku yang belum menikah ini menyebut tidak bisa menahan hasratnya.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
#modus #aksi #cabul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.