JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa transaksi jual beli uang palsu di Gowa, dilakukan dengan perbandingan 1 banding 2.
"Nah, uang palsu ini perbandingannya 1 banding 2, jadi 1 asli, 2 uang palsu," kata Yudhi dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Pihak Bank Indonesia Soal Ciri Uang Palsu Hasil “Pabrik” yang ada di Kampus Uin Alauddin Makassar
Adapun dari 17 tersangka yang telah ditangkap, mereka memiliki peran berbeda-beda. 17 tersangka itu berinisial AI, MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM.
"Yang jelas tersangka sudah kita tangkap, ada juga yang DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Yudhi.
Oleh karena itu, pihak kepolisian menyatakan ada kemungkinan tersangka masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan.
"Dari sekian itu, nanti tersangka akan kita persangkakan sesuai dengan perannya masing-masing dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujarnya.
"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," ucapnya.
Baca Juga: Uang Palsu di Gowa Sulit Terdeteksi, Ternyata Ditanam Benang Palsu Seharga Rp3 Juta
Adapun terkait kasus ini, Yudhi mengimbau agar masyarakat sekitar Gowa tidak perlu khawatir terkait uang palsu yang sudah beredar.
"Karena hasil dari pemeriksaan, uang yang sudah beredar pun kita tarik semua," kata Yudhi.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan oleh kepolisian, saat ini sudah diamankan sebanyak 98 item lebih barang bukti, termasuk uang kertas rupiah palsu emisi 2016, 1999, 1964, serta mata uang Korea dan Vietnam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.