JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Resor Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengumumkan 17 tersangka dalam kasus uang palsu yang diproduksi di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Pengumuman ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa yang digelar pada Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Penampakan Mesin Cetak hingga Sindikat Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar
Adapun 17 tersangka yang diungkapkan oleh kepolisian berinisial AI, MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM.
Dari 17 tersangka ini, 2 orang (inisial IR (37) dan AK (50)) merupakan pegawai bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
"Masuk dalam perannya sebagai transaksi jual beli uang palsu, yang menggunakan, dia juga menjual, dia juga membeli," kata RTS Simanjuntak.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Kepala Perpus Jadi Tersangka
Adapun nama bank tidak disebutkan karena tidak berkaitan dengan kasus.
"Transaksi ini di luar tempat mereka bekerja, jadi hanya statusnya saja di sini," kata RTS Simanjuntak.
Selain 17 tersangka yang disebutkan, pihak kepolisian menyatakan bahwa masih ada kemungkinan adanya tersangka lain, seiring dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung saat ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.