JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
KPK juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan bahwa tersangka dalam kasus CSR BI telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Mereka diduga menerima aliran dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia.
Namun, Rudi tidak menjelaskan secara pasti siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketika ditanya apakah salah satu tersangka merupakan anggota DPR, Rudi tidak memberikan jawaban detail.
Baca Juga: [FULL] Eks Pimpinan KPK Blak-Blakan Soal Penggeledahan dan Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
#bankindonesia #korupsi #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.