JAWA BARAT, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan Indonesia menyita 1,25 juta kilogram baja yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan total nilai mencapai 23,7 miliar rupiah.
Kementerian Perdagangan menyita 83.306 baja lembaran lapisan seng (BJLS) dan 290 steel coil. Penyitaan ini dilakukan karena produk baja tersebut tidak memenuhi SNI.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers di Kampung Jaya, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/12) pagi, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap produk baja yang tidak sesuai SNI ini telah dilakukan sejak April 2024. Ditemukan bahwa produk baja tersebut beredar di Pontianak dan Yogyakarta.
#mendag #budisantoso #baja
Baca Juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.