LAMPUNG, KOMPAS.TV – Rhasdam, pria bertato bersama sang istri Vivi Kurnia tak berkutik saat dibekuk polisi di sebuah rumah kontrakan di Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Baca Juga: Cerita Penumpang Berlibur Gunakan Kapal Ferry
Pasangan suami istri ini merupakan pengedar narkoba jenis pil ekstasi yang aktivitasnya sudah dikeluhkan warga sekitaran tempat tinggalnya.
Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa paket pil ekstasi siap edar, alat hisap sabu hingga sepucuk senjata api rakitan beserta 3 amunisi aktif.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 1 ayat (1) undang - undang darurat no. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.