JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (18/12/2024) ini. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling wajib membawa dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Berikut adalah Daftar Layanan TMC Polda Metro Jaya di Jakarta dan Sekitarnya sebagaimana informasi terbaru dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial, Rabu 18 Desember.
Baca Juga: BUMN Balai Pustaka Buka Lowongan Kerja untuk D4 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Jakarta
Tangerang
Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Rabu 18 Desember Hujan Ringan dan Udara Kabur, Simak Detailnya!
Bekasi & Depok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.