KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan menetapkan FD sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas UNSRI, Muhammad Luthfi. Sebelumnya, FD menganiaya Luthfi terkait jadwal piket Nataru untuk rekannya.
Polisi menyebut bahwa FD diketahui merupakan sopir LD, seorang dokter koas UNSRI, yang diduga tidak terima dengan jadwal piket Nataru yang disusun oleh Luthfi.
FD mengaku kesal karena korban diduga tidak bisa mengakomodir jadwal yang diminta oleh LD.
Atas perbuatannya, FD kini mendekam di tahanan Mapolda Sumsel dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Soroti LHKPN Dedy Mandarsyah Usai Anaknya Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas
#penganiayaan #dokter #koas #viral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.