JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan bahwa PPN 12 persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket stimulus ekonomi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penerapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Airlangga menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat, seperti beras, daging ikan, telur, sayur, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan beberapa barang serta jasa lainnya.
Sementara itu, untuk minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tarif PPNnya tetap 11 persen, dengan 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Airlangga: Barang Kebutuhan Pokok Tetap 11 Persen
#ppn #pajak #ekonomi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.