PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian seorang warga di Katingan, Kalimantan Tengah.
Setelah melalui pemeriksaan dan sidang etik Polri yang dilakukan oleh Bidprovam Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, polisi berpangkat Brigadir AK diberhentikan tidak dengan hormat atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Polisi juga menetapkan satu orang warga inisial H sebagai tersangka, yang merupakan rekan tersangka AK dalam melakukan aksinya.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan modus para tersangka dalam melakukan aksinya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Satu Keluarga Tewas Bunuh Diri di Ciputat Diduga Akibat Terlilit Pinjol
#polisi #pencurian #kekerasan #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.