KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Dengan penolakan ini, ketujuh terpidana tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, di mana delapan terdakwa diadili atas kematian Vina dan Eki.
Tujuh terdakwa menerima vonis penjara seumur hidup, sementara satu terdakwa telah bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara.
#ma #pk #vina
Baca Juga: Satu Keluarga di Ciputat Ditemukan Tewas, Diduga Terlilit Pinjol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.