Kompas TV regional sumatra

Jadi Tersangka, Pelaku Penganiaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban

Kompas.tv - 14 Desember 2024, 19:42 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Fadilla (34) pelaku penganiayaan bernama terhadap dokter koas di Palembang sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fadilla mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

Ia pun meminta maaf kepada korban karena melakukan pemukulan.

“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban,” ujar Fadilla.

Sementara itu, tersangka kini menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Dokter Koas Unsri Korban Dugaan Penganiayaan di Palembang Berharap Pelaku Diproses Hukum

#dokterkoas #palembang #poldasumsel

Video Editor: Agung  

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x