SORONG, KOMPAS.TV - Kedua tersangka tindak pidana korupsi dana fasilitas kredit pemilikan rumah sejahtera tapak fasilitas likuiditas pembayaran perumahan ini, merupakan developer dan mantan pimpinan Bank Papua cabang pembantu Kumurkek di Tahun anggaran 2016 – 2017.
Dimana berdasarkan penyelidikan tersangka yang merupakan developer membangun rumah sebanyak 386 unit, namun dari jumlah tersebut 240 unit belum siap huni, namun telah dilakukan akad.
Akibat perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 44,8 Miliar. Dimana anggaran tersebut merupakan dana subsidi dari kementerian perumahan rakyat dan diperuntukan untuk pembangunan KPR FLPP di Bank Papua kantor cabang Kumurkek Kabupaten Maybrat.
Hingga saat ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.