DEPOK, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia, karena terbukti menganiaya dua anak balita di daycare miliknya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun enam bulan.
Sidang vonis dilakukan secara daring karena Meita Irianty sedang sakit dan dalam kondisi hamil delapan bulan.
Selain hukuman penjara, Meita juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar restitusi sebesar 300 juta rupiah kepada kedua korban.
Baca Juga: Aniaya Balita, Pengasuh "Daycare" di Depok Ditangkap
#daycare #penganiayaan #balita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.