SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda Robig Zaenuddin sebagai tersangka penembakan yang menewaskan seorang pelajar di Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara kasus penembakan terhadap G, siswa SMKN 4 Semarang.
Hasilnya, polisi memutuskan menaikkan status hukum Robig Zaenuddin sebagai tersangka.
Selain itu, Robig juga menjalani sidang etik dan hasilnya diberi sanksi penempatan khusus 14 hari serta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Robig terbukti melakukan tindakan kesewenang-wenangan dengan menembak, padahal nyawanya sedang tidak terancam.
Baca Juga: [FULL] Pengamat Soal Pengusutan Polisi Tembak Siswa SMK, Soroti Keterlibatan Atasan Aipda RZ
#polisitembaksiswa #robigzaenuddin #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.