Kompas TV regional sulawesi

Naik 6,5 Persen dari Tahun Sebelumnya, UMP dan UMSP Sultra Sentuh Angka Rp3 Juta

Kompas.tv - 10 Desember 2024, 23:00 WIB
naik-6-5-persen-dari-tahun-sebelumnya-ump-dan-umsp-sultra-sentuh-angka-rp3-juta
Foto ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada Selasa,(10/12/2024). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada Selasa, (10/12/2024). 

UMP untuk wilayah Sultra di tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.073.551,70. 

"Mengalami kenaikan: 6,5% atau Rp187.587,66 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964,04," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto. Dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv.

Baca Juga: Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie Antisipasi Potensi PHK, Imbas Upah Minimum Naik 6,5 Persen

Adapun UMSP sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.120.000 dan sektor konstruksi sebesar Rp3.212.000.

Penetapan UMP dan UMSP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025. 

Baca Juga: Upah Naik 6,5 Persen, Apindo: Bisa Hambat Lapangan Kerja Baru

Lebih lanjut, Andap menerangkan bahwa ketentuan penerapan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan, pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan. 

Adapun penerapan dari UMP dan UMSP Sultra yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x