SEMARANG, KOMPAS.TV - Sidang kode etik terhadap tersangka penembak siswa di Semarang akhirnya digelar.
Putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig.
Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti melakukan pelanggaran prosedur penggunaan senjata api.
Keputusan tersebut diambil setelah mendengar keterangan saksi serta alat bukti yang mendukung adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Robig. Atas putusan itu, Aipda Robig menyatakan banding.
Sementara itu, orangtua korban yang ikut menyaksikan sidang etik Aipda Robig mengaku puas dengan sanksi pemberhentian tidak hormat yang dijatuhkan kepada pelaku.
Keluarga juga mengaku senang dengan keputusan tersebut, meski Aipda Robig tidak mengucapkan kata maaf saat bertemu dengan orangtua korban.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Siswa SMK Korban Penembakan Polisi Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot
#penembakan #polisi #siswa #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.