SEMARANG, KOMPAS.TV - Dengan menggunakan rompi tahanan khusus (Patsus), Aipda RZ langsung masuk ke ruang sidang dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Polda Jateng menggelar sidang etik terhadap Aipda RZ untuk menindaklanjuti proses hukum laporan aksi penembakan, terhadap siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang yang berinisial GRO.
Menurut Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, sidang etik profesi dilakukan untuk membuka secara terang kasus penembakan, dan dihadiri oleh saksi serta keluarga korban. Sidang etik dipimpin oleh AKBP Edi Sulistiyo, dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng.
“Hari ini yang hadir itu dari pihak keluarga, dan saksi yang lain termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas), untuk melihat atau mendengarkan proses dari sidang kode etik ini,” ucap Kombes Pol Artanto.
Sidang etik ini juga dipantau langsung oleh komisioner Kompolnas Choirul Anam, untuk memastikan sidang etik berjalan dengan transparan dan profesional.
“Kami datang ke sini diundang untuk mengikuti sidang etik, artinya memang proses yang dijalankan oleh teman-teman Polda Semarang adalah proses yang baik dan transparan. Dengan mengundang kami, untuk melihat secara detail dari awal sampai akhir apa yang terjadi, serta semangat untuk transparan dan profesional sangat kami hargai,” jelas Choirul Anam.
“Kemudian yang tidak kalah penting, dengan melihat sidang etik ini kami bisa melihat rekonstruksinya seperti apa. Ini penting bagi kami dan masyarakat, sebenarnya apa yang terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi masih belum adanya tersangka dalam kasus penembakan siswa SMK yang dilakukan oleh oknum anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, kuasa hukum keluarga korban mendesak Kapolri untuk mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang.
Pasalnya, dengan dinonaktifkannya Kapolrestabes Semarang, Polri dapat melakukan langkah investigasi dan evaluasi terhadap kasus penembakan tersebut.
“Yang dilakukan kapolrestabes kemarin keliru, jadi ada hal-hal yang memang harus dievakuasi. Kapolri harus mencopot dia agar pemeriksaannya lebih adil. Kemudian Kapolda Jateng untuk segera menaikkan pelaku penembakan supaya dijadikan tersangka, jangan terlalu lama karena buktinya sudah jelas,” ujar Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga korban.
Saat sidang etik berlangsung, Aipda RZ sempat keluar dari ruang sidang atas permintaan dari ketua sidang agar pelaku tidak berada dalam satu ruangan dengan dua korban anak, saat memberikan keterangan selama sidang berlangsung.
#polisitembaksiswa #sidangetikpolisi #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.