JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (9/12/2024).
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun sosial media @TMCPoldaMetro, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor.
Administrasi mencakupi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pajak kendaraan, hingga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca Juga: BMKG: Hari Ini Jakarta Diprakirakan Hujan Ringan pada Sore, Simak Wilayah Terdampak
Baca Juga: Mudik Gratis Nataru 2024/2025 Kemenhub via Bus Dibuka 12 Desember, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
Dengan tersedianya layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor tanpa harus mengunjungi kantor Samsat pusat.
Masyarakat disarankan untuk memperhatikan jadwal dan lokasi terdekat untuk mengoptimalkan penggunaan layanan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.