BOGOR, KOMPAS.TV - Setelah memeriksa pelaku dan enam orang saksi, Satreskrim Polres Bogor menetapkan Aipda Nikson Pangaribuan, oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya, sebagai tersangka.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif tersangka membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Kasus pembunuhan ini telah memasuki proses penyerahan berkas tahap satu oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Tersangka terancam Pasal 351 tentang tindak penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Baca Juga: Konferensi Pers, Polda Metro Ungkap Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Alami Gangguan Jiwa
#polisi #pembunuhan #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.