KOMPAS.TV - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan enam saksi, Satreskrim Polres Bogor resmi menetapkan Aipda N-P, seorang oknum polisi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya.
Tindak pembunuhan dilakukan dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut.
Proses hukum terhadap kasus ini telah memasuki tahap penyerahan berkas tahap satu dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
#polisi
Baca Juga: Presiden Prabowo soal Pengunduran Diri Gus Miftah: Saya Hargai Keputusannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.