KEDIRI, KOMPAS.TV - Polisi membekuk pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Yusa (36).
Pelaku merupakan adik kandung korban Kristina. Yusa adalah warga Bangsongan, Kabupaten Kediri.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto menyebut polisi menangkap pelaku saat melarikan diri di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Selain pelaku kita juga amankan mobil milik korban yang dibawa pelaku,” ujar Bimo dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Fakta-Fakta Satu Keluarga Tewas di Kediri, Diduga Pembunuhan dan Perampokan
Ia menambahkan, pelaku merencanakan dan melaksnakan aksinya seorang diri, termasuk mengeksekusi para korban.
Ia menghabisi para korban dengan cara memukul mereka menggunakan palu yang telah disiapkan pelaku dari rumah.
Seusai melakukan aksinya, pelaku mencoba kabur ke luar kota menggunakan mobil yang dicurinya dari rumah korban.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman pidana mati,” ujarnya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mobil Avanza silver hingga sejumlah barang-barang berharga yang dicuri pelaku dari rumah korban.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di lereng Gunung Kelud di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, menjadi korban perampokan pada Kamis (5/12/2024).
Tiga orang anggota keluarga itu ditemukan tewas adalah ayah, ibu dan anak pertama, yakni , Agus Komarudin (38), Kristina (34), serta Christian Agusta Wiratmaja Putra (9).
Sedangkan anak bungsu korban, berinisial SPY (8), ditemukan dalam kondisi terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.