SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang etik akan dilaksanakan secepatnya oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Dalam sidang etik, Aipda RZ terancam menerima konsekuensi seperti penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, penundaan sekolah, mutasi, demosi, dan yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk sidang etik secepatnya akan dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah. Tentunya, ini kita akan menunggu hasilnya, tentunya dari hakim yang akan menentukan. Kemudian penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, penundaan sekolah, mutasi, demosi, dan terakhir yang paling berat adalah PTDH,” ujar Kombes Pol Artanto.
Sementara hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang mengumpukan bukti-bukti terkait dengan pelangaran pidana yang dilakukan Aipda RZ. Jika sudah lengkap, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Aipda RZ, dari terperiksa menjadi tersangka.
#semarang #poldajateng#siswasmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.