Kompas TV regional jabodetabek

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Biaya Mulai Rp75.000, Dibuka sampai Siang Nanti

Kompas.tv - 6 Desember 2024, 07:20 WIB
5-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-biaya-mulai-rp75-000-dibuka-sampai-siang-nanti
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada hari ini, Jumat (6/12/2024). Layanan yang dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini dikhususkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C.

Melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, lima lokasi layanan SIM Keliling tersebar di berbagai wilayah ibu kota. Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Utara, masyarakat bisa mengunjungi LTC Glodok. Sementara di Jakarta Selatan, layanan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.

Warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan di Mall Citraland, dan untuk Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Rampung! Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tingkat Kota Lebih Cepat dari Jadwal

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Tuding Ada Pelanggaran pada Pilkada 2024, Tim RK-Suswono Laporkan KPU Jakarta ke DKPP

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, dengan menyediakan lokasi yang lebih terjangkau dan tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan legalitas berkendara mereka tetap terjaga.

Lokasi dan Syarat SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 6 Desember 2024

WAKTU & LOKASI

Waktu: 08.00-14.00 WIB

  • Jakarta Timur
    • Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara
    • LTC Glodok
  • Jakarta Selatan
    • Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat
    • Mall Citraland
  • Jakarta Pusat
    • Kantor Pos Lapangan Banteng

PERSYARATAN

  • KTP asli + fotokopi
  • SIM asli + fotokopi
  • Formulir permohonan
  • Tes kesehatan (di lokasi)

BIAYA

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

CATATAN PENTING

  • Hanya untuk perpanjangan SIM A dan C
  • SIM harus masih berlaku
  • SIM yang habis masa berlaku harus ke Satpas SIM Daan Mogot

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x