PEKANBARU, KOMPAS.TV - Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebut, pihaknya akan melacak aset-aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau.
Tindak pidana korupsi diduga dilakukan dengan cara menerbitkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Kombes Nasriadi menyebut, aset-aset hasil korupsi itu diduga disembunyikan dengan cara mendaftarkan kepemilikan dengan nama orang lain.
Salah satu aset yang telah disita Polri adalah apartemen milik eks Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Kompleks Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Gedung apartemen ini diperkirakan bernilai Rp557 juta.
Baca Juga: Puan Respons Gus Miftah yang Ucap Kasar ke Penjual Es Teh: Jangan Saling Merendahkan
"Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan," kata Nasriadi, Kamis (5/12/2024).
Selain menyita apartemen, Nasriadi menyebut, pihaknya turut mengamankan barang mewah dan buku rekening yang diyakini terkait kasus korupsi yang melibatkan Muflihun.
Penyidik juga disebutnya telah mengendus nama-nama yang terkait terduga koruptor tersebut.
"Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat," kata Nasriadi dikutip Antara.
Kendati demikian, Nasriadi menyebut, pihaknya sejauh ini belum menetapkan tersangka.
Pasalnya, polisi masih harus menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspose," katanya.
Baca Juga: Catat Rekayasa Lalin Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Jalan Kuningan Persada 5-11 Desember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.