KOMPAS.TV - Judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia. Kecanduan judi online ibarat wabah menjerat banyak orang termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika diperkirakan ada sekitar 80.000 anak yang mengakses judi online melalui game online dengan menggunakan akun orang tua mereka.
Berdasarkan data PPATK sebanyak 197.000 anak dan remaja di Indonesia telah terjerat dalam permainan judi online, mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan yaitu Rp 293 Miliar.
Baca Juga: Dadang Dipecat, Mafia Tambang Liar Disikat?
Berdasarkan data Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo hampir 100 pasien telah menjalani perawatan akibat kecanduan judi online.
Efek negatif judi daring pada otak sangat signifikan bahkan hampir setara dengan dampak kecanduan narkoba. Ketua KPAI, AI Maryati, perlu adanya perbaikan dalam sistem komunikasi dan digital untuk memutus akses anak-anak terhadap konten judi online. Sehingga mencegah mereka terlibat dalam praktik perjudian sejak usia dini.
#kecanduan #judionline #anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.