KOMPAS.TV - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat mengonfirmasi bahwa tambang yang diduga menjadi pemicu insiden polisi tembak polisi di Solok Selatan adalah tambang ilegal.
Berdasarkan data resmi, hanya tiga tambang galian C yang mengajukan izin di kabupaten tersebut, namun baru satu yang mengantongi izin operasi produksi.
Dua tambang lainnya masih pada tahap izin eksplorasi.
Secara keseluruhan, di Provinsi Sumatera Barat terdapat 131 tambang galian C yang telah memiliki izin operasi produksi.
Selain itu, masih ada 81 tambang yang baru mendapatkan izin eksplorasi dan memerlukan rekomendasi izin lingkungan untuk bisa beroperasi penuh.
Tambang-tambang tersebut tersebar di 14 dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Situasi tambang ilegal seperti di Solok Selatan ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap lingkungan, keselamatan kerja, dan potensi konflik hukum.
#tambangilegal
Baca Juga: BNPT dan PT Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Pemulihan Senilai Rp900 Juta untuk Penyintas Terorisme
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.