KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan remaja berinisial MAS sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
MAS, yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum, dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan enam saksi.
Saat ini, kondisi kesehatan fisik dan mental tersangka dinyatakan stabil oleh pihak kepolisian.
#tersangka #pembunuhan
Baca Juga: Inovasi Brilian Mahasiswa UNAIR Ciptakan Rompi Pendingin 'AUVEST' untuk Cuaca Panas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.