BANGKALAN, KOMPAS.TV - Berakhir sudah pelarian Mat Siam, pria yang membawa senjata tajam di sebuah SPBU di Bangkalan, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari warga yang melihat ia membawa senjata tajam di SPBU.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah bangunan di tengah area persawahan.
Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas. Namun, upayanya gagal.
Setelah diperiksa, ternyata pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Tanah Merah, Bangkalan pada 2023 lalu.
Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam bersama seorang rekannya. Namun, rekannya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Kelompok Warga Cekcok Berebut Lahan Parkir di Bangkalan, 3 Pria Bersajam Ditangkap
#priabersajam #senjatajam #spbu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.