JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kedua tersangka ditangkap pada (26/11/2024) dan (28/11/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
Dari para tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, serta uang mencapai Rp1,4 miliar.
Total sudah ada 26 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 24 Tersangka Kasus Judol Komdigi, Sita Barang Bukti Rp 167 M
#judol #judolkomdigi #tersangkajudol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.