Kompas TV regional sumatra

Polda Sumbar Jerat AKP Dadang Iskandar dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 23 November 2024, 17:16 WIB
polda-sumbar-jerat-akp-dadang-iskandar-dengan-pasal-pembunuhan-berencana-terancam-hukuman-mati
Jumpa pers kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar oleh tersangka AKP Dadang Iskandar di Mabes Polda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant//FathulAbdi)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

PADANG, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menetapkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap rekan sejawatnya, AKP Ulil Ryanto Anshar. 

Kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari kemarin di Kantor Polres Solok Selatan itu kini menyeret AKP Dadang ke dalam ancaman pidana mati.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andri Kurniawan, dalam konferensi pers di Padang, Sabtu (23/11/2024) dikutip dari Antara.

Selain Pasal 340, penyidik juga menjerat AKP Dadang dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kombes Andri menjelaskan bahwa dugaan pembunuhan berencana muncul dari sejumlah fakta yang ditemukan di lokasi kejadian. Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa pelaku saat mendatangi korban.

“Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir,” jelas dia.

Baca Juga: Kasatreskrim Ulil Ryanto Anshar Mendapatkan Penghargaan Kompol Anumerta, Tewas Ditembak Rekan Polisi

Jumlah peluru yang banyak tersebut, menurutnya, menjadi indikasi kuat bahwa pelaku telah merencanakan tindakannya.

Motif Polisi Tembak Polisi

Kasus polisi tembak polisi ini bermula dari penegakan hukum yang dilakukan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar terhadap seorang sopir truk terkait aktivitas tambang ilegal di Solok Selatan. 

Pelaku yang merupakan Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, yang meminta agar sopir tersebut dibebaskan, mendatangi korban di kantornya.

Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak hingga akhirnya tersangka menembak kepala korban hingga tewas.

Saat ini, AKP Dadang Iskandar menjalani penahanan di sel Polda Sumbar dan diperiksa dengan pendampingan pengacara pribadinya. 

Tim penyidik terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemberkasan untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum. 

Baca Juga: Sebelum Ditembak AKP Dadang, Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tangkap Sopir Truk Galian C


 




Sumber : Antara, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x