JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah menyediakan 14 titik layanan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (20/11/2024).
Sebelum menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa persyaratan penting.
Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Dokumen yang wajib dibawa saat melakukan pembayaran meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli beserta masing-masing fotokopinya.
Baca Juga: Pernyataan Presiden Prabowo di KTT G20 Brasil Bahas Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial, layanan Samsat Keliling di Jakarta Pusat beroperasi di dua lokasi.
Masyarakat dapat mengunjungi halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Deretan Momen Gembira Pendukung Timnas Indonesia-Komentar Pendukung Arab Saudi di GBK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.