MEDAN, KOMPAS.TV - Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial NS (20) karena mempromosikan judi online.
Selebgram dengan pengikut atau followers 34,1 ribu orang tersebut mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, NS ditangkap di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan pada Minggu (17/11/2024).
NS ditangkap saat sedang duduk-duduk di Indomaret.
Baca Juga: Update! 22 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap Polisi | SERIAL JUDOL
Gidion menyampaikan, NS mempromosikan dua situs judi online, yakni www.BCBWN.com dan www.martabak888.com.
Terduga pelaku disebut aktif promosi judi online selama enam bulan belakangan.
"Pelaku meng-endorse situs judi online melalui akun Instagram-nya, bbymutia_cun," kata Gidion dalam konferensi pers di Satreskrim Polrestabes Medan sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (18/11).
Saat penyelidikan, pihak kepolisian juga menemukan terduga pelaku berkoordinasi dalam sebuah grup WhatsApp bertajuk "Grup Absen Martabak".
Atas perbuatannya, NS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 54 ayat 3 UU RI No 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 ayat 1 ke 1 E, 2 E KUHPidana.
Penangkapan NS seiring dengan maraknya penangkapan seleb-seleb tingkat regional beberapa pekan belakangan.
Sebelumnya, polisi juga menangkap lima selebgram di Kota Cimahi, Jawa Barat karena mempromosikan judi online.
Tidak hanya di Pulau Jawa, mahasiswi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung juga ditangkap polisi karena promosi judi online.
Kegiatan promosi ini dilakukan terduga pelaku melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: [FULL] Polisi Tangkap Bandar & Pemilik Situs Judi Online, Pelaku Kelola Ribuan Situs | SERIAL JUDOL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.