JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota Senin (18/11/2024).
Kebijakan ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih berdasarkan digit terakhir pelat nomor kendaraan.
Jadwal Pemberlakuan
Sistem ganjil-genap berlaku setiap hari kerja (Senin-Jumat) dengan pembagian waktu sebagai berikut:
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berplat genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, 29 Provinsi Berstatus Waspada Dampak Hujan Lebat Senin 18 November 2024
Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap sebagaimana dikutip dari situs Jakarta Smart City.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 18 November 2024, BMKG Minta Waspada Hujan di Sore dan Malam Nanti
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.