YOGYAKARTA, KOMPAS.TV -Mahasiswa di berinisial MAT terancam pasal berlapis usai menabrak pejalan kaki hingga tewas di Ringroad Utara Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). MAT menabrak seorang pria paruh baya dan langsung kabur dari lokasi kejadian.
Insiden tabrak lari ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) dini hari waktu setempat. Kasus bermula ketika warga menemukan jenazah Santoso (45) tergeletak di pinggir jalan.
Kasus kematian Santoso sebelumnya menimbulkan kebingungan karena warga tidak mengenali korban. Polisi pun melakukan penelusuran hingga diketahui bahwa warga asal Ngaglik, Sleman itu tewas karena ditabrak MAT yang kabur.
Aparat kepolisian kemudian meringkus MAT di sebuah asrama di Kabupaten Bantul. Kepada aparat kepolisian, MAT mengaku menabrak korban karena kehilangan konsentrasi saat mengemudi.
Insiden tabrak lari ini bermula ketika MAT melaju dari arah perempatan Kentungan pada Kamis (14/11) dini hari. Saat kejadian, mahasiswa asal Bengkulu itu mengemudikan mobil Mistubishi Xpander nopol BG 1759 YF bersama teman wanitanya berinisial N.
Baca Juga: Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Pengamat: Ujung Persoalan Tak Dibereskan Negara
MAT mengaku hubungannya dengan N sebatas teman. Namun, sebelum kejadian, mereka berhubungan seksual sambil mengemudi. Terduga pelaku pun dalam kondisi terpengaruh alkohol saat menyetir.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan bahwa MAT bersama N berhubungan seksual sepanjang jalan dari kawasan Jombor hingga sebelum simpang empat UPN Veteran Yoyakarta. MAT mengemudi di jalur lambat saat menabrak Santoso.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata Fikri Kurniawan dikutip Tribun Jogja.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dikantongi pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan MAT tetap tancap gas usai menabrak korban di sekitar Ringroad Utara Sleman.
"(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata Fikri.
Pihak kepolisian telah menetapkan MAT sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Mahasiswa tersebut terancam pasal berlapis dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
Tersangka dijerat asal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.
MAT sendiri berdalih langsung kabur dari lokasi kejadian karena tidak menyangka telah menabrak manusia. Ia mengaku mengira menabrak tiang listrik atau trotoar saat kejadian.
"(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi)," katanya.
Sementara itu, teman wanita MAT yang berinisal N tidak ikut dijadikan tersangka oleh kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut adalah kecelakaan lalu lintas dengan pengemudi kendaraan sebagai objek kasus.
Akan tetapi, pihak kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Puji Bali dan Yogya soal Lestari Budaya: Problem di Jawa Barat…
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.