MALANG, KOMPAS.TV- Penganiayaan ini terjadi di sebuah toko martabak Jalan Perum Asrikaton Desa Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Kamis,(14/11/2024). Menurut saksi di lokasi kejadian, pasangan suami istri yang juga pengusaha martabak ini tidak terlihat cekcok sebelumnya
Samsul, saksi di lokasi kejadian menjelaskan, saat kejadian dirinya mendengar suara minta tolong dari dalam toko. Samsul yang saat itu bekerja sebagai tukang bangunan di belakang toko lalu masuk dan mendapati Fatkhul Muslich (30) sedang menganiaya istrinya Kolifah (26) dengan sebilah pisau. Melihat kejadian tersebut, Samsul lalu memukul pelaku denhan tangga besi lalu berlari meminta bantuan.
"Saya dengar suara tolong tolong, saya lihat itu setau saya kayak kesetrum tapi tiba tiba pake pisau itu kayak dibantai gitu, saya bantu tapi ga boleh kata suaminya," Terang Samsul.
Iptu Andika Zanuar Ramadhan, Kanit Pidum Polres Malang di lokasi kejadian menjelaskan, pelaku penganiayaan yang tak lain adalah suaminya sendiri sudah diamankan. Akibat penganiyaan ini, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh dan dibawa ke rumah sakit
"Kejadian penganiayaan pasal 351 KUHP pelakunya adalah suami dari korban kejadiannya di toko martabak tempat usaha suami istri tersebut, untuk motifnya masih kami dalami," Kata Iptu Andika Zanuar.
Polisi masih mendalami motif dari suami yang tega menganiayanya istrinya dengan senjata tajam ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.